JAMBERITA.COM - Pedagang baju bekas (BJ) di pasar Angso Duo berontak. Mereka melakukan perlawanan saat penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Sapol PP Kota, Satpol PP Povinsi dan Tim Shabara Poresta Jambi, Rabu pagi (30/1/19).
Pedangang BJ Angso Duo mengatakan mereka tidak ingin dipindahkan. Hal itu disebabkan mereka masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Kita masih gugatan kenapa kita direlokasi seperti ini," katanya.
Sementara itu pedagang BJ lainnya minta agar aparat tidak asal pindah dan gusur.
"Hak-hak kita belum terpenuhi tapi kita disuruh pindah," sebutnya.
Tim advokat pedagang, Andre Sirait mengatakan penggusuran tidak dapat dilakukan karena saat ini masih dalam proses mediasi di pengadilan. Semua baru bisa dieksekusi setelah proses persidangan selesai.
"Negara ini negara hukum semua ada sistem yang mengatur. Jangan semaunya sendiri," katanya.(dy)
RTH di Taman Anggrek Telanaipura Tak Kunjung Diresmikan, Ini Kata Sekda
SAH Serahkan Realisasi Usulan Beasiswa PIP Tahun 2019 di Kerinci
DPRD Setujui Ranperda Rencana Pembangunan Industri Buka Peluang Tenaga Kerja Lokal
Puluhan Pengendara Terjaring Razia Rutin Satlantas Polresta Jambi
Ihsan Yunus Kunjungi Jalan Setapak Bantuan BUMN di Jambi, Ini Janjinya


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


